BannerFans.com

Hukum Allah Bukan Hukum Jahiliyah

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal)

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maidah: 50)

Sebab turunnya ayat
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas c, dia berkata: Dua kabilah Yahudi, Quraizhah dan Nadhir. Kabilah Nadhir lebih mulia dibanding kabilah Quraizhah. Apabila ada seseorang dari kabilah Quraizhah membunuh seseorang dari kabilah Nadhir, dia dibunuh pula karenanya. Namun, jika seseorang dari kabilah Nadhir membunuh seseorang dari kabilah Quraizhah, cukup ditebus dengan 100 wisq kurma (6000 sha’, pen.). Setelah Nabi n diutus, seseorang dari kabilah Nadhir membunuh seseorang dari kabilah Quraizhah. Kemudian orang-orang Bani Quraizhah berkata, “Serahkan pembunuh itu kepada kami, kami akan membunuhnya.” (Tatkala Bani Nadhir enggan menyerahkannya), Bani Quraizhah berkata, “Antara kami dan kalian ada nabi.” Mereka pun mendatangi beliau. Lalu turunlah firman Allah :

“Jika engkau berhukum maka berhukumlah diantara mereka dengan adil.” (Al-Maidah: 42)

Keadilan di sini adalah jiwa dibalas dengan jiwa (qishas). Setelah itu turun pula ayat:

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maidah: 50) [HR. Abu Dawud no. 4494, An-Nasa’i no. 4732, Ibnu Abi Syaibah no. 27970, Ad-Daruquthni 3/198, Ibnu Hibban no. 5057, Al-Hakim 4/407, Al-Baihaqi 8/24, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa no. 772. Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud]

Tafsir ayat
Firman Allah l:
“Apakah hukum jahiliah...”
Hamzah (yang berarti: apakah) yang disebut dalam ayat ini menunjukkan istifham inkari, bentuk pertanyaan namun yang dimaksud adalah pengingkaran dan menjelekkan orang yang melakukannya. (Lihat Fathul Qadir, Asy-Syaukani)

Yang dimaksud hukum jahiliah adalah setiap hukum yang menyelisihi apa yang diturunkan Allah l kepada Rasul-Nya, karena  hukum hanya ada dua: hukum Allah l dan Rasul-Nya atau hukum jahiliah. Siapa yang berpaling dari hukum Allah l niscaya dia berhukum dengan hukum jahiliah yang dibangun di atas kejahilan, kezaliman, dan penyimpangan. Oleh karena itu, Allah l menisbahkannya kepada jahiliah. Sementara hukum Allah l dibangun di atas ilmu, keadilan, cahaya, dan petunjuk. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, karya As-Sa’di dalam tafsir ayat ini)

Ibnul Qayyim t berkata ketika menjelaskan tentang hukum jahiliah, “Setiap hukum yang menyelisihi apa yang dibawa oleh Rasul maka itu termasuk jahiliah. Jahiliah adalah nisbah kepada kejahilan. Setiap yang menyelisihi Rasul termasuk dari kejahilan.” (Al-Fawa’id, Ibnul Qayyim hlm. 109)


Ibnu Katsirt berkata ketika menjelaskan ayat ini: “Allah l mengingkari orang yang keluar dari hukum Allah k yang adil, yang mencakup segala kebaikan dan mencegah dari setiap kejahatan, beralih kepada hukum lain yang berupa pendapat manusia, hawa nafsu, dan berbagai istilah yang ditetapkan oleh manusia tanpa bersandar kepada syariat Allah l. Sebagaimana halnya kaum jahiliah yang berhukum dengan kesesatan dan kebodohan, yaitu hukum yang mereka tetapkan berdasarkan pendapat dan hawa nafsu mereka. Seperti bangsa Tartar yang berhukum dalam politik kekuasaan mereka yang diambil dari raja mereka yang bernama Jenghis Khan, yang menetapkan undang-undang Ilyasiq; sebuah kitab yang berisi hukum-hukum yang diambil dari syariat yang berbeda-beda; Yahudi, Nasrani, Islam, dan yang lainnya. Di dalamnya juga banyak hukum-hukum yang diambil dari pandangan dan hawa nafsunya semata. Akhirnya undang-undang ini menjadi syariat yang harus diikuti oleh keturunannya. Mereka lebih mengutamakannya daripada berhukum dengan kitab Allah l dan Sunnah Rasul-Nya. Siapa di antara mereka yang melakukan hal itu maka dia kafir, wajib diperangi sampai dia kembali kepada hukum Allah l dan Rasul-Nya, serta dia tidak berhukum dengan yang lainnya baik dalam urusan kecil maupun besar.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/68)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata, “Sungguh Allah l telah memerintahkan Nabi-Nya untuk berhukum dengan apa yang diturunkan Allah l kepadanya. Allah l juga memperingatkan beliau agar tidak mengikuti hawa nafsu mereka, dan menjelaskan bahwa yang menyelisihi hukum-Nya adalah hukum jahiliah.” (Daqa’iq At-Tafsir, 2/55)

Diriwayatkan dari hadits Jabir z bahwa beliau berkata, “Suatu hari kami dalam satu peperangan. Lalu ada seorang dari kalangan Muhajirin memukul pantat seorang dari kalangan Anshar dengan tangannya. Orang Anshar itu pun berteriak sambil berkata, ‘Wahai kaum Anshar.’ Maka orang Muhajirin itu pun juga berteriak, ‘Wahai kaum Muhajirin.’ Akhirnya teriakan ini didengar oleh Nabi n beliau pun berkata:

أَبِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ؟ دَعُوهَا فَإِنَّهَا مُنْتِنَةٌ

‘Mengapa ada panggilan jahiliah? Tinggalkan karena sesungguhnya itu buruk (tercela).” (HR. Al-Bukhari no. 4622, Muslim no. 2584)

Muhammad bin Abi Nashr Al-Humaidi berkata dalam menjelaskan makna panggilan jahiliah: “Ucapan mereka ‘Wahai pengikut fulan’, hal ini termasuk fanatisme golongan dan keluar dari hukum Islam.” (Tafsir Gharib Ma fish Shahihain, Al-Humaidi: 85)
“Yang mereka kehendaki.”
Ini adalah bacaan jumhur (mayoritas) ahli qira’ah. Adapun bacaan Ibnu ‘Amir dengan ta’ (تَبْغُونَ) yang berbentuk khithab (artinya: kalian kehendaki). (Tafsir Al-Qurthubi, Tafsir Al-Baghawi)
Maknanya adalah, apakah mereka berpaling dari hukum yang telah Allah l turunkan kepadamu (kepada Muhammad n, pen.) dan meninggalkannya lalu mencari hukum jahiliah? (Fathul Qadir, Asy-Syaukani)
Ayat ini seperti apa yang disebutkan dalam ayat lainnya:

“Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al-Qur’an) kepadamu dengan terperinci? Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur’an itu diturunkan dari Rabbmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu.” (Al-An’am: 114)

“Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Ini juga termasuk istifham inkari, bentuk pertanyaan yang mengandung pengingkaran, yang maknanya adalah: Tidak ada hukum yang lebih baik dari hukum Allah l bagi orang-orang yang memiliki keyakinan, bukan bagi orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu. (Tafsir Fathul Qadir)

As-Sa’di t mengatakan: “Orang yang memiliki keyakinan itulah mengetahui perbedaan antara kedua hukum tersebut. Dengan keyakinannya, dia mampu membedakan apa yang terdapat di dalam hukum Allah l yaitu kebaikan dan keagungan, dan berdasarkan tinjauan akal maupun syariat wajib diikutinya. Al-yaqin adalah keyakinan yang sempurna yang melahirkan amalan.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman)

Kewajiban berhukum dengan hukum Allah.
Ayat ini menjelaskan tentang kewajiban setiap hamba untuk berhukum dengan hukum Allah l dalam setiap urusan mereka serta larangan untuk menjadikan selain hukum Allah l sebagai hukum dan aturan dalam kehidupan manusia, sebab hal itu termasuk bentuk berhukum kepada hukum jahiliah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t mengatakan, “Adapun orang-orang yang beriman, berislam, berilmu, dan beragama, mereka senantiasa berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Sebagaimana firman Allah :

ﯜ ﯝ ﯞ ﯟ ﯠ ﯡ ﯢ ﯣ ﯤ ﯥ ﯦ ﯧ ﯨ ﯩ ﯪ ﯫ ﯬ ﯭ ﯮ ﯯ

“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’: 65) [Majmu’ Fatawa, 35/386]

Al-‘Allamah As-Sa’di t berkata: “Berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah l merupakan perbuatan orang-orang kafir. Terkadang bentuk kekafirannya dapat mengeluarkan dari Islam, apabila dia meyakini halal dan bolehnya hal itu. Terkadang pula termasuk dosa besar dan termasuk perbuatan kekufuran (namun tidak mengeluarkan dari Islam) yang pelakunya berhak mendapatkan siksaan yang pedih.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
Begitu banyak ayat yang memerintahkan manusia untuk berhukum dengan hukum Allah l dan mengharamkan berhukum dengan hawa nafsu yang merupakan hukum jahiliah. Diantaranya adalah:
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (Al-Maidah: 48)
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Al-Jatsiyah: 18)

“Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (Shad: 26)

Katakanlah: “Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” (Al-Maidah: 77); dan yang lainnya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas c bahwa Rasulullah n bersabda:

أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللهِ ثَلَاثَةٌ: مُلْحِدٌ فِي الْحَرَمِ، وَمُبْتَغٍ في الْإِسْلَامِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ، وَمُطَّلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لِيُهْرِيقَ دَمَهُ

“Manusia yang paling dibenci Allah l ada tiga: seorang yang berbuat zalim di negeri haram, orang yang mencari hukum jahiliah dalam Islam, dan keinginan menumpahkan darah seseorang tanpa hak.” (HR. Al-Bukhari no. 6488)

Balasan bagi orang yang berhukum dengan selain hukum Allah
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar c, dia berkata: Rasulullah n mendatangi kami lalu bersabda:

يا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إذا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ لم تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ في قَوْمٍ قَطُّ حتى يُعْلِنُوا بها إلا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ التي لم تَكُنْ مَضَتْ في أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا ولم يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إلا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عليهم ولم يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إلا مُنِعُوا الْقَطْرَ من السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لم يُمْطَرُوا ولم يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ إلا سَلَّطَ الله عليهم عَدُوًّا من غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوا بَعْضَ ما في أَيْدِيهِمْ وما لم تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ الله إلا جَعَلَ الله بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ

“Wahai sekalian kaum muhajirin, ada lima hal yang apabila kalian diuji dengannya, aku berlindung kepada Allah l jangan sampai kalian: (1) Tidaklah satu perbuatan keji (zina) yang muncul hingga mereka melakukannya secara terang-terangan melainkan akan menyebar penyakit tha’un1 dan berbagai penyakit yang belum pernah muncul di masa sebelum mereka. (2) Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan melainkan mereka akan ditimpa paceklik, kesulitan hidup, dan kezaliman penguasa terhadap mereka. (3) Tidaklah mereka menahan zakat harta mereka melainkan akan ditahan pula dari mereka turunnya hujan dari langit. Kalaulah bukan karena hewan ternak, niscaya hujan tidak akan turun kepada mereka. (4) Tidaklah mereka membatalkan perjanjian Allah l dan Rasul-Nya melainkan Allah l akan memberi kekuasaan kepada musuh atas mereka lalu merampas sebagian apa yang mereka miliki. (5) Tidaklah para pemimpin mereka tidak berhukum dengan kitab Allah l dan memilah-milah hukum yang diturunkan Allah l melainkan Allah l akan menjadikan perselisihan di antara mereka sendiri.” (HR. Ibnu Majah no. 4019. Dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/106)

Wallahu a’lam.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar